Surat berharga negara (SBN) retail telah diterbitkan Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Keuangan, Surat berharga negara (SBN) retail, atau bisa disebut juga saving bond retail telah ditetapkan batas maksimal penerbitan instrumen saving bond retail seri SBR005 adalah senilai Rp5 triliun.
Kementerian Keuangan seperti dilansir dari Bisnis com, mengatakan bahwa ada sesuatu yang berbeda penerbitan SBR kali ini dibandingkan seri SBR sebelumnya, pada seri kali ini pemerintah melalui kementerian keuangan mencoba untuk menetapkan batas maksimal bagi penerbitan instrumen SBR005. Pemerintah komitmen untuk menambah frekuensi penerbitan SBN ritel di tahun ini, dalam rangka memperkuat keuangan negara dari sumber pendanaan investor lokal
Hal itu disampaikan oleh pihak DJPPR, "Kita dapat masukan dari mitra distribusi bahwa sementara ini minatnya Rp2 triliun, tetapi kita membuka kuota maksimal kita itu sekitar Rp5 triliun," katanya dalam acara pembukaan masa penawaran SBR005, Kamis (10/1/2019) format yang berbeda dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap investor sesegera mungkin melakukan pemesanan. Sebab, bila kuota sudah terpenuhi, sistem pemesanan akan secara otomatis terhenti, meskipun waktu pemasaran sebenarnya masih tersisa. Hari ini resmi telah dirilis dengan masa penawaran instrumen ini adalah sejak Kamis (10/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) atau hanya 2 pekan. Tiap investor atau penabung SBR005 hanya bisa membeli minimal senilai Rp1 juta dan maksimal senilai Rp3 miliar