Ada kah proses bail out atau bantuan liquidity dalam system perbankan Indonesia? Mari kita paparkan lebih Jesus, Pentingnya Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Bank Indonesia (BI) menyimpulkan bahwa JPSK merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan penyelesaian krisis.
JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian. Dengan demikian, sasaran JPSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan. Melihat pentingnya JPSK pemerintah saat ini sedang mengkaji rancangan undang-undang (RUU) JPSK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). RUU JPSK akan mengatur seluruh sistem keuangan Indonesia, termasuk diantaranya adalah perbankan.
Lalu bagaimana penanganan bank yang dilanda krisis?, Mekanisme bail-out tidak akan lagi digunakan. Salah satu bahasan utama dalam RUU JPSK adalah diubahnya mekanisme penanganan perbankan yang menghadapi krisis dari semula menggunakan bail-out menjadi bail-in. Bail-in berbeda dengan bail-out terutama pada sumber dananya, jika bail-outmerupakan suntikan likuiditas langsung dari pemerintah melalui anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN), maka dana Bail in akan berasal dari LPS dalam bentuk pinjaman yang nantinya harus dikembalikan melalui premi. Bail-in akan lebih difokuskan kepada pencegahan krisis sehingga suntikan likuiditas diberikan sebelum sebuah entitas dinyatakan gagal bayar.
Terbatasnya dana LPS menjadi halangan. Pemerintah memperkirakan dana kelolaan LPS sebesar Rp 60 triliun tidak akan cukup untuk meredam dampak yang timbul apabila terjadi krisis finansial. Oleh karenanya, dalam RUU JPSK tersebut juga akan diatur mekanisme dimana LPS dapat mengajukan pinjaman ke pemerintah, kemudian pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Hasil penerbitan SBN tersebut yang nantinya akan dipinjamkan ke LPS yang harus dikembalikan kepada pemerintah. Kedepannya LPS juga akan dapat mengajukan pinjaman ke BI dengan jaminan pemerintah.
Peran LPS menjadi lebih krusial. Apabila RUU JPSK dengan meanisme tersebut di atas disahkan oleh pemerintah, maka peran LPS dalam penanganan krisis finansial akan menjadi lebih penting. LPS harus dapat melakukan restrukturisasi perbankan yang bermasalah dengan baik, oleh karenanya dukungan penuh OJK dan BI mutlak diperlukan. (abs)
Source : Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar